Pertemuan ke-5
1 April 2008- S1 Reguler ; 4 April 2008 - S1 Ekstensi SMU&D3
Peninjauan dan pembuatan laporan
Mengapa diperlukan???
@ Karena metoda seperti apa yang akan dilakukan dalam pelestarian berdasarkan pada langkah awal yaitu peninjauan dan pembuatan laporan terhadap kondisi obyek
Penetapan, pendataan, dan pembuatan tat kala >>> merupakan frame work dan struktur pelaksanaan pelestarian
@ Peninjauan merupakan langkah awal bagi arsitek untuk mengetahui kondisi obyek dengan baik.
@ Pembuatan laporan adalah kegiatan untuk merekam dan mengevaluasi kondisi nyata dari obyek. Laporan juga merupakan bagian penting dalam rencana pemeliharaan
Tahapan-tahapan dalam pembuatan Laporan :
Suatu laporan yang lengkap dapat dilakukan dalam tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Laporan awal, berisi : hasil pengamatan visual, mencatat kerusakan, deskripsi obyek
2. Rencana perbaikan berisi : estimasi bagian-bagian yang diperbaiki.
3. Penelitian dan analisis sejarah obyek yang didukung rekaman fotografis
4. Merekam kondisi awal obyek yang meliputi : kondisi tanah, kelembaban, dan bagian-bagian bangunan
5. Studi lebih lanjut mengenai kondisi struktur
6. Estimasi akhir dan proposal yang dalamnya terdapat laporan lengkap
Membuat Laporan Awal
Yang perlu diperhatikan adalah :
1. Obyektif dalam melihat fakta dilapangan
2. Peninjauan secdara detail
3. Bekerja dengan system 4 dimensi yaitu :
Panjang, lebar, ketinggian/kedalaman/ketebalan, waktu : sejarah tapak, sejarah bangunan, sejarah kondisi bangunan
Tujuan LAporan Awal :1. Rencana pemeliharaan/ perbaikan
2. Tema pengembangan
3. Data dalam analisis struktur
4. Mengetahui problem yang ada
Dalam pembuatan laporan awal perlu adanya :
1. Gambar layout denah
2. Denah atap
3. Gambar tampak
4. Gambar potongan
5. Gambar tapak
6. Batas-batas lingkungan
7. Jaringan utilitas
Keseluruhan gambar diatas dalam skala ukuran yang jelas
Dalam pembuatan laporan awal perlu ditekankan beberapa hal :
1. Aspek-aspek legalitas
2. Laporan harus didahului dengan ringkasan mengenai obyek yang bersangkutan
3. Laporan dibuat secara jelas dan ringkas
Peninjauan awal
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1. Mencari permasalahan
Survey harus dilakukan secara sistematis dengan membagi bangunan dalam bagian-bagiannya. Dilakukan pengamatan mulai dari atas ke bawah, keliling bangunan mengikuti arah mata angin
2. Peninjauan bagian atap
Laporan memuat struktur atap dan bagaimana gaya mengalir dari atas ke bawah
3. Peninjauan bagian dinding, meliputi :
- Bahan bangunan dinding yang digunakan
- Informasi bentuk permukaan (ornamentasi )
- Kerusakan pada dinding di identifikasi
- System struktur
4. Peninjauan jendela dan pintu meliputi :
- Bahan yang digunakan
- Ornamentasi
- Dimensi
- Perletakannya
5. Peninjauan pada lantai dan tangga meliputi :
- Bahan yang digunakan
- Ornamentasi
- Dimensi
- Perletakannya
- Pola
6. Peninjauan jaringan utilitas
7. Peninjauan system drainase
Jangan lupa mengisi presensi di Pengajaran
Tugas Besar akan dikeluarkan minggu depan, silahkan untuk membentuk kelompok
maksimal 7- 10 mahasiswa
Senin, 31 Maret 2008
Senin, 24 Maret 2008
Dokumentasi Bangunan Bersejarah
Pertemuan ke 4
S1 Reguler ( 25 Maret 2008) S1 Ekstensi SMU & D3 (28 Maret 2008)
TUGAS MENTERJEMAHKAN
Materi " Dokumentasi Bangunan Bersejarah" dapat dicopi di Mbak Ning Hall JAFT
Tugas berkelompok (maksimal 5 mahasiswa , cari pasangan sendiri)
Tugas dikirim via email ke zukawi@gmail.com dengan Subyek : Pelestarian Arsitektur
Sedangkan file tugas dalam bentuk word Arial 11, spasi 1. (di attachment)
Untuk S1 Reguler dikumpulkan paling lambat 1 April 2008, untuk S1 Ekstensi SMU dan D3 dikumpulkan 4 April 2008
Jangan lupa untuk mengisi presensi kuliah di pengajaran
S1 Reguler ( 25 Maret 2008) S1 Ekstensi SMU & D3 (28 Maret 2008)
TUGAS MENTERJEMAHKAN
Materi " Dokumentasi Bangunan Bersejarah" dapat dicopi di Mbak Ning Hall JAFT
Tugas berkelompok (maksimal 5 mahasiswa , cari pasangan sendiri)
Tugas dikirim via email ke zukawi@gmail.com dengan Subyek : Pelestarian Arsitektur
Sedangkan file tugas dalam bentuk word Arial 11, spasi 1. (di attachment)
Untuk S1 Reguler dikumpulkan paling lambat 1 April 2008, untuk S1 Ekstensi SMU dan D3 dikumpulkan 4 April 2008
Jangan lupa untuk mengisi presensi kuliah di pengajaran
Senin, 17 Maret 2008
Kriteria Obyek Konservasi
Pertemuan ke 3
S1 Reguler 18 Maret 2008, S1 Ekstensi (SMU & D3) 21 Maret 2008
Kriteria Obyek Sejarah yang dilestarikan :
Menurut National Register of Historic Places, National Park Service US Departement of Interior :
1. Berkaitan dengan peristiwa yang memberi kontribusi signifikan dalam alur sejarah bangsa
2. Berkaitan dengan kehidupan tokoh yang cukup penting dalam sejarah
3. Perwujudan dari suatu karakter ; type; periode; metode pembangunan; contoh karya ahli; atau memuliki nilai artistic tinggi
4. Menghasilkan informasi penting masa prasejarah dan sesudahnya
Kategori Obyek :
1. Obyek religious berupa peninggalan arsitektur atau nilai artistic yang berbeda dalam suatu periode sejarah
2. Bangunan atau bentuk struktur yang telah dipindahkan dari lokasi eksisting yang memiliki nilai signufican dalam arsitektur atau bentuk struktur yang masih bertahan terkait dalam peristiwa sejarah tokoh tertentu
3. Tempat kelahiran atau makam tokoh terkenal dalam sejarah, dengan catatan tidak ada tempat atau bangunan lain yang terkait denganriwayat hidupnya
4. Tempat pemakaman dari tokoh penting ; dari jaman tertentu; keunikan desain; atau berkaitan dengan peristiwa sejarah tertentu
5. Bangunan hasil rekonstruksi an merupakan satu-satunya bangunan yang dapat diselamatkan.
6. Obyek berusia 50 tahun yang memberi nilai yang cukup significan atau pengecualian yang dianggap penting.
Menurut Department of the Environment Circulars 23/77
The secretary of state for wales :
1. Semua bangunan yang didirikan sebelum tahun 1700 yang masih bertahan sesuai dengan kondisi aslinya
2. Kebanyakan bangunan dari tahun 1700 – 1914 hanya bangunan yang mempunyai kualitas dan karakter khusus saja, selesksi didasarkan juga pada prinsip membangun arsitek tertentu
3. Pemilihan bangunan didasarkan pada :
Special value, (berdasarkan type arsitektural atau gambar kehidupan social ekonomi masa tertentu, contohnya : Bangunan industry, stasiun, sekolah RS, balai kota)
Hasil aplikasi perkembangan teknologi (contoh bangunan struktur baja, atau awal penggunaan beton)
Berkaitan sengan sejarah atau tokoh tertentu
Group value (contoh hasil perencanaan kota)
4. Bangunann dari tahun 1914-1939 adalah dari jenis –jenis bangunan yang mewakili hasil arsitektur periodenya.
Pengembangan jenis bangunan adalah sebagai berikut :
Jenis langgam bangunan : Modern, Klasik, Vernaculer
Jenis fungsi bangunan:
Bangunan Peribadatan
Bangunan Rekreasi Publik
Bangunan perkantoran dan komersial
Bangunan pendidikan
Bangunan perumahan
Bangunan pelayanan public
Bangunan transportasi
5. Bangunan yang mewakili karya arsitek tertentu tiap periode
Menurut Methodology Used to Rank Building in San Francisco’s Downtown Survey
Dibagi dalam 4 kriteria :
a. Architecture
Style/type, contoh penting dalam jenis, langgam atau tradisi
Construction, contoh penting dalam penggunaan bahan atau system konstruksi
Age, contoh penting yang berkaitan dengan periode pembangunan
Design, kualitas desain yang unik dan orisinal
Interior, kualitas desain yang unik dan aktraktif
b. History
Person, berkaitan dengan kegiatan pelaku sejarah
Event, berkaitan dengan peristiwa sejarah
Patterns, berkaitan dengan kondisi social, budaya da politik
c. Environment
Continuity
Setting
landmark
d. Integrity
Alterations, terdapat erubahan kecil yang tidak mengubah keseluruhan desain dan material yang digunakan.
Menurut Bernard M Feilden (1982):
1.Membangkitkan rasa kekaguman dan keingn tahuan yang berlebih, terutama pada masyarkat yang membangunnya – merupakan symbol “cultural identity” atau warisan budaya
2. bertahan selama +- 100 tahun walaupun tidak digunakan
Menurut Alan Dolby (1978):
1. Produk karya seni – hasil nyata dari pemikiran yang kreatif
2. Bangunan yang merupakan bagian dari mata rantai perkembangan arsitektur
3. Salah satu contoh hasil perkembangan teknologi
4. Salah satu contoh dari aspek sosiolegi yaitu ncara hidup suatu zaman
5. Bangunan yang berkaitan erat dengan suatu masyarakat atau peristiwa sejarah
Menurut Cor Passchier (2003):
1. Kriteria objek yang berkaitan dengan :
Contoh penting suatu langgam arsitektur atau rancangan arsitek terkenal
Obyek memiliki nilai estetika yang berlandaskan pada kualitas bentuk dan detail interior eksterior
Merupakan contoh unik dan mewakili suatu periodesasi sebuah langgam
2. Kriteria fungsi obyek berkaitan dengan lingkungan kota:
Hubungan antara obyek dengan bangunan lainnya atau “urban space”, mementukan karakteristik dan kualitas arsitektur kota
Merupakan bagian dari kompleks bersejarah dan berharga untuk diletarikan
Merupakan landmark atau penanda “townlandscape”
3. Keriteria fungsi obyek berkaitan dengan lingkungan social budaya :
Berkaitan dengan memori historis
Bukti bagian dari tahapan perkembangan kota
Merupakan fungsi penting yang berkaitan dengan aspek fisik, emosional dan religi
Catatan :
Untuk tugas minggu ini tidak ada dan akan saya keluarkan minggu depan
Jangan lupa mengisi presensi di pengajaran.
S1 Reguler 18 Maret 2008, S1 Ekstensi (SMU & D3) 21 Maret 2008
Kriteria Obyek Sejarah yang dilestarikan :
Menurut National Register of Historic Places, National Park Service US Departement of Interior :
1. Berkaitan dengan peristiwa yang memberi kontribusi signifikan dalam alur sejarah bangsa
2. Berkaitan dengan kehidupan tokoh yang cukup penting dalam sejarah
3. Perwujudan dari suatu karakter ; type; periode; metode pembangunan; contoh karya ahli; atau memuliki nilai artistic tinggi
4. Menghasilkan informasi penting masa prasejarah dan sesudahnya
Kategori Obyek :
1. Obyek religious berupa peninggalan arsitektur atau nilai artistic yang berbeda dalam suatu periode sejarah
2. Bangunan atau bentuk struktur yang telah dipindahkan dari lokasi eksisting yang memiliki nilai signufican dalam arsitektur atau bentuk struktur yang masih bertahan terkait dalam peristiwa sejarah tokoh tertentu
3. Tempat kelahiran atau makam tokoh terkenal dalam sejarah, dengan catatan tidak ada tempat atau bangunan lain yang terkait denganriwayat hidupnya
4. Tempat pemakaman dari tokoh penting ; dari jaman tertentu; keunikan desain; atau berkaitan dengan peristiwa sejarah tertentu
5. Bangunan hasil rekonstruksi an merupakan satu-satunya bangunan yang dapat diselamatkan.
6. Obyek berusia 50 tahun yang memberi nilai yang cukup significan atau pengecualian yang dianggap penting.
Menurut Department of the Environment Circulars 23/77
The secretary of state for wales :
1. Semua bangunan yang didirikan sebelum tahun 1700 yang masih bertahan sesuai dengan kondisi aslinya
2. Kebanyakan bangunan dari tahun 1700 – 1914 hanya bangunan yang mempunyai kualitas dan karakter khusus saja, selesksi didasarkan juga pada prinsip membangun arsitek tertentu
3. Pemilihan bangunan didasarkan pada :
Special value, (berdasarkan type arsitektural atau gambar kehidupan social ekonomi masa tertentu, contohnya : Bangunan industry, stasiun, sekolah RS, balai kota)
Hasil aplikasi perkembangan teknologi (contoh bangunan struktur baja, atau awal penggunaan beton)
Berkaitan sengan sejarah atau tokoh tertentu
Group value (contoh hasil perencanaan kota)
4. Bangunann dari tahun 1914-1939 adalah dari jenis –jenis bangunan yang mewakili hasil arsitektur periodenya.
Pengembangan jenis bangunan adalah sebagai berikut :
Jenis langgam bangunan : Modern, Klasik, Vernaculer
Jenis fungsi bangunan:
Bangunan Peribadatan
Bangunan Rekreasi Publik
Bangunan perkantoran dan komersial
Bangunan pendidikan
Bangunan perumahan
Bangunan pelayanan public
Bangunan transportasi
5. Bangunan yang mewakili karya arsitek tertentu tiap periode
Menurut Methodology Used to Rank Building in San Francisco’s Downtown Survey
Dibagi dalam 4 kriteria :
a. Architecture
Style/type, contoh penting dalam jenis, langgam atau tradisi
Construction, contoh penting dalam penggunaan bahan atau system konstruksi
Age, contoh penting yang berkaitan dengan periode pembangunan
Design, kualitas desain yang unik dan orisinal
Interior, kualitas desain yang unik dan aktraktif
b. History
Person, berkaitan dengan kegiatan pelaku sejarah
Event, berkaitan dengan peristiwa sejarah
Patterns, berkaitan dengan kondisi social, budaya da politik
c. Environment
Continuity
Setting
landmark
d. Integrity
Alterations, terdapat erubahan kecil yang tidak mengubah keseluruhan desain dan material yang digunakan.
Menurut Bernard M Feilden (1982):
1.Membangkitkan rasa kekaguman dan keingn tahuan yang berlebih, terutama pada masyarkat yang membangunnya – merupakan symbol “cultural identity” atau warisan budaya
2. bertahan selama +- 100 tahun walaupun tidak digunakan
Menurut Alan Dolby (1978):
1. Produk karya seni – hasil nyata dari pemikiran yang kreatif
2. Bangunan yang merupakan bagian dari mata rantai perkembangan arsitektur
3. Salah satu contoh hasil perkembangan teknologi
4. Salah satu contoh dari aspek sosiolegi yaitu ncara hidup suatu zaman
5. Bangunan yang berkaitan erat dengan suatu masyarakat atau peristiwa sejarah
Menurut Cor Passchier (2003):
1. Kriteria objek yang berkaitan dengan :
Contoh penting suatu langgam arsitektur atau rancangan arsitek terkenal
Obyek memiliki nilai estetika yang berlandaskan pada kualitas bentuk dan detail interior eksterior
Merupakan contoh unik dan mewakili suatu periodesasi sebuah langgam
2. Kriteria fungsi obyek berkaitan dengan lingkungan kota:
Hubungan antara obyek dengan bangunan lainnya atau “urban space”, mementukan karakteristik dan kualitas arsitektur kota
Merupakan bagian dari kompleks bersejarah dan berharga untuk diletarikan
Merupakan landmark atau penanda “townlandscape”
3. Keriteria fungsi obyek berkaitan dengan lingkungan social budaya :
Berkaitan dengan memori historis
Bukti bagian dari tahapan perkembangan kota
Merupakan fungsi penting yang berkaitan dengan aspek fisik, emosional dan religi
Catatan :
Untuk tugas minggu ini tidak ada dan akan saya keluarkan minggu depan
Jangan lupa mengisi presensi di pengajaran.
Senin, 10 Maret 2008
Pelestarian Cagar Budaya
Pertemuan ke-2 (11 & 14 Maret 2008)
Pengertian Cagar Budaya
Menurut UU no 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yang dimaksud dengan benda cagar budaya adalah : (dalam Bab 1 pasal 1)
1. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun , serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
2. Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
Sedangkan Situs adalah : lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
Dalam bab 1 pasal 2 menyebutkan :
Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Dalam Bab 2 Pasal 2 menyebutkan :
(!) semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara
(2) Penguasaan benda cagar budaya meliputi benda cagar budaya yang terdapat diwilayah hokum RI
Dalam Bab 8 Pasal 26 menyebutkan :
Barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs dan lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan atau warna , memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa ijin dari pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 10 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 100 juta.
Pasal 27 menyebutkan :
Barang siapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara menggali, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lain tanpa ijin pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan atau denda setingginya 50 juta.
Jenis Kegiatan Pelestarian
Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yaitu : Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia yang dikenal dengan Burra Charter.
Konservasi merupakan istilah yang menjadi payung dari semua kegiatan pelestarian sesuai dengankesepakatan internasional yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut.
Beberapa batasan pengertian tentang istilah dasar pelestarian adalah :
1. Konservasi, adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna budayanya tetap terpelihara. Ini meliputi pemeliharaan dan sesuai dengan keadaan yang meliputi Preservasi, Restorasi, Rekonstruksi dan Adaptasi.
2. Pemeliharaan adalah perawatan yang terus menerus dari bangunan , makna dan penataan suatu tenmpat dan harus dibedakan dari perbaikan. Perbaikan mencakup restorasi dan rekonstruksi dan harus dilaksanakan sesuai dengannya.
3. Preservasi adalah mempertahankan (melestarikan ) yang telah dibangun disuatu tempat dalam keadaan aslinya tanpa ada perubahan dan mencegah penghancuran.
4. Restorasi adalah mengembalikan yang telah dibangun di suatu tempat ke kondisi semula yang diketahui, dengan menghilangkan tambahan atau membangun kembali komponen-komponen semula tanpa menggunakan bahan baru.
5. Rekonstruksi adalah membangun kembali suatu tempat sesuai mungkin dengan kondisi semula yang diketahui dan diperbedakan dengan menggunakan bahan baru atau lama.
6. Adaptasi adalah merubah suatu tempat sesuai dengan penggunaan yang dapat digabungkan.
Sedangkan Demolisi adalah penghancuran bangunan atau suatu tempat , tidak masuk dalam kategori pelestarian.
Skala dari Artefak yang dikonservasi
Skala atau lingkup konservasi dapat meliputi :
1. Suatu kota atau desa secara keseluruhan (historic town or village) misalnya desa adat Tenganan di Bali, Kampung Naga
2. Suatu daerah bagian kota (historic town distric) misalnya Kota Lama Semarang, Kompleks Keraton Yogyakarta dan Kraton Surakarta
3. Bangunan atau karya arsitektur tunggal. Misalnya Lawang Sewu, Masjid Kauman
4. Rumah Museum (house Museum) rumah yang mempunyai nilai historis dan sudah tidak berfungsi sebagai rumah tetapi sebagai museum misalnya Rumah George Washington, Rumah Rengas Dengklok, Rumah Bung Karno di Peganggsaan Timur Jakarta.
5. Ruang Historic (Historic Room) sebuah ruang yang mempunyai nilai sejarah misalnya Surennder Room, ruang tempat jenderal jepang menyerah pada sekutu.
Tugas :
Mencari contoh kasus aplikasi model pelestarian Arsitektur yang mewakili kategori Preservasi, Rekonstruksi, Restorasi dan Adaptasi (disertai dengan contoh bangunan dan proses pelestariannya)
Contoh bangunan dapat dicari di buku referensi, survey lapangan maupun di Internet (harus disertai dengan sumbernya / pustaka)
Tugas dikerjakan bertiga (cari pasangan sendiri)
Tugas dikirim via email ke zukawi@gmail.com dengan Subyek : Pelestarian Arsitektur
Sedangkan file tugas dalam bentuk word Arial 11, spasi 1. (di attachment)
Untuk S1 Reguler dikumpulkan paling lambat 17 Maret 2008, untuk S1 Ekstensi dikumpulkan 20 Maret 2008
Jangan lupa untuk mengisi presensi kuliah di pengajaran.
Pengertian Cagar Budaya
Menurut UU no 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yang dimaksud dengan benda cagar budaya adalah : (dalam Bab 1 pasal 1)
1. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun , serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
2. Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
Sedangkan Situs adalah : lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
Dalam bab 1 pasal 2 menyebutkan :
Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Dalam Bab 2 Pasal 2 menyebutkan :
(!) semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara
(2) Penguasaan benda cagar budaya meliputi benda cagar budaya yang terdapat diwilayah hokum RI
Dalam Bab 8 Pasal 26 menyebutkan :
Barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs dan lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan atau warna , memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa ijin dari pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 10 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 100 juta.
Pasal 27 menyebutkan :
Barang siapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara menggali, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lain tanpa ijin pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan atau denda setingginya 50 juta.
Jenis Kegiatan Pelestarian
Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yaitu : Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia yang dikenal dengan Burra Charter.
Konservasi merupakan istilah yang menjadi payung dari semua kegiatan pelestarian sesuai dengankesepakatan internasional yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut.
Beberapa batasan pengertian tentang istilah dasar pelestarian adalah :
1. Konservasi, adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna budayanya tetap terpelihara. Ini meliputi pemeliharaan dan sesuai dengan keadaan yang meliputi Preservasi, Restorasi, Rekonstruksi dan Adaptasi.
2. Pemeliharaan adalah perawatan yang terus menerus dari bangunan , makna dan penataan suatu tenmpat dan harus dibedakan dari perbaikan. Perbaikan mencakup restorasi dan rekonstruksi dan harus dilaksanakan sesuai dengannya.
3. Preservasi adalah mempertahankan (melestarikan ) yang telah dibangun disuatu tempat dalam keadaan aslinya tanpa ada perubahan dan mencegah penghancuran.
4. Restorasi adalah mengembalikan yang telah dibangun di suatu tempat ke kondisi semula yang diketahui, dengan menghilangkan tambahan atau membangun kembali komponen-komponen semula tanpa menggunakan bahan baru.
5. Rekonstruksi adalah membangun kembali suatu tempat sesuai mungkin dengan kondisi semula yang diketahui dan diperbedakan dengan menggunakan bahan baru atau lama.
6. Adaptasi adalah merubah suatu tempat sesuai dengan penggunaan yang dapat digabungkan.
Sedangkan Demolisi adalah penghancuran bangunan atau suatu tempat , tidak masuk dalam kategori pelestarian.
Skala dari Artefak yang dikonservasi
Skala atau lingkup konservasi dapat meliputi :
1. Suatu kota atau desa secara keseluruhan (historic town or village) misalnya desa adat Tenganan di Bali, Kampung Naga
2. Suatu daerah bagian kota (historic town distric) misalnya Kota Lama Semarang, Kompleks Keraton Yogyakarta dan Kraton Surakarta
3. Bangunan atau karya arsitektur tunggal. Misalnya Lawang Sewu, Masjid Kauman
4. Rumah Museum (house Museum) rumah yang mempunyai nilai historis dan sudah tidak berfungsi sebagai rumah tetapi sebagai museum misalnya Rumah George Washington, Rumah Rengas Dengklok, Rumah Bung Karno di Peganggsaan Timur Jakarta.
5. Ruang Historic (Historic Room) sebuah ruang yang mempunyai nilai sejarah misalnya Surennder Room, ruang tempat jenderal jepang menyerah pada sekutu.
Tugas :
Mencari contoh kasus aplikasi model pelestarian Arsitektur yang mewakili kategori Preservasi, Rekonstruksi, Restorasi dan Adaptasi (disertai dengan contoh bangunan dan proses pelestariannya)
Contoh bangunan dapat dicari di buku referensi, survey lapangan maupun di Internet (harus disertai dengan sumbernya / pustaka)
Tugas dikerjakan bertiga (cari pasangan sendiri)
Tugas dikirim via email ke zukawi@gmail.com dengan Subyek : Pelestarian Arsitektur
Sedangkan file tugas dalam bentuk word Arial 11, spasi 1. (di attachment)
Untuk S1 Reguler dikumpulkan paling lambat 17 Maret 2008, untuk S1 Ekstensi dikumpulkan 20 Maret 2008
Jangan lupa untuk mengisi presensi kuliah di pengajaran.
Langgan:
Entri (Atom)
